Soal Temuan BPK, DPR Peringatkan Menteri Desa: Bisa Berujung Pidana!

  • Bagikan
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI, Hamka Baco Kady mewanti-wanti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang belum bisa ditindaklanjuti.

Pasalnya jika temuan tersebut tidak segera diselesaikan maka ia khawatir akan berujung pada pelanggaran pidana.

Peringatan ini disampaikan Hamka B Kady saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDTT dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023, Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2022 dan Pembicaraan Pendahuluan encana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

"Terkait temuan BPK, saya hanya memberikan catatan bahwa apapun temuan itu, kalau tidak bisa kita selesaikan apalagi ada rekomendasinya pasti berujung pada pidana. Pak Menteri beserta jajarannya tampaknya agak kesulitan di dalam menyelesaikan temuan yang ada," ujarnya.

Legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I ini mensinyalir karena yang memegang anggaran di daerah bukan aparat langsung Kementrian Desa, sehingga harus meminta bantuan pemerintah daerah terlebih dahulu.

"Persoalannya adalah yang memegang anggaran di daerah itu bukan aparat langsung Pak Menteri. Tentu harus meminta bantuan dari Pemda. Disitu persoalan dasarnya," ungkapnya.

Anggota Fraksi Golkar ini menyarankan agar ke depan anggaran tersebut diambil alih oleh Satker Pusat untuk memudahkan pengendalian dan kontrol dalam penggunaan anggaran.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan