FAJAR.CO.ID, AMSTERDAM—Mantan bintang Ajax dan pemain internasional Belanda Quincy Promes dituntut oleh otoritas Belanda karena membantu menyelundupkan 1.370 kilogram kokain ke Eropa.
Promes menghabiskan dua tahun bersama Ajax antara 2019 dan 2021, mencetak 22 gol dalam 53 penampilan untuk raksasa Belanda tersebut. Setelah itu, dia pindah ke Spartak Moscow pada Februari 2021.
Kejaksaan Umum negara itu mengkonfirmasi bahwa Promes telah dituduh mencoba menyelundupkan narkobda dalam dua gelombang yakni sekitar 650 kilogram dan 713 kilogram. Ini dicegat di pelabuhan Antwerpen pada Januari 2020.
Kedua pengiriman itu bernilai sekitar £65 juta di jalanan. Sidang pra-sidang telah dijadwalkan berlangsung di Belanda pada hari Senin, menurut NOS.
Jika Promes tidak kembali ke Belanda untuk menjawab dakwaan, kasus tersebut dapat ditangani oleh pengacara yang berwenang untuk mendampinginya.
Promes saat ini sedang juga dituntut karena diduga menikam lutut sepupunya di sebuah acara keluarga. Dia sebelumnya membantah tuduhan tersebut tetapi diduga terdengar mengaku melakukan penikaman dalam penyadapan telepon polisi.
Kejaksaan Belanda menuntut hukuman penjara dua tahun bagi mantan pemain internasional Belanda itu sehubungan dengan insiden tersebut. Sidang itu dimulai pada hari Jumat dan penikaman itu diduga terjadi di pesta ulang tahun di Abacoude pada tahun 2020.
Promes mengaku tidak bersalah dan tidak menghadiri pembukaan persidangan karena berada di Rusia. Tuduhan percobaan pembunuhan dibatalkan oleh jaksa di tengah bukti yang tidak cukup.