FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kompolnas mengapresiasi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Putusan KKEP yang telah menjatuhkan Teddy Minahasa di PTDH dinilai transparan dan profesionalitas Polri.
“Sidang yang dilakukan ini sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Yusuf Warsyim menuturkan, jalannya persidangan Teddy Minahasa sudah dilakukan dengan cara terbuka dan profesional.
“Sidang dilakukan dengan cara-cara yang terbuka, dengan cara-cara yang profesional dan mandiri,” ujarnya.
“Itu juga dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat.
Dengan begitu, Teddy resmi dipecat sebagai anggota kepolisian akibat pelanggaran etik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemecatan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 12 jam.
“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam. (pojoksatu)