FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengunggah gambar lambang negara Garuda Pancasila dengan corak batik.
Potretnya tentu berbeda dari lambang negara Garuda Pancasila umumnya.
Hal ini pun menuai sorotan. Salah satunya dari Selebgram David Wijaya.
Dia mengatakan, jargon perubahan yang didengungkan oleh Koalisi Perubahan selama ini mengerikan.
“Jargon Perubahan @aniesbaswedan sungguh mengerikan,” tudingnya dalam unggahannya di Twitter, Kamis (1/6/2023).
Dia menuduh Anies mengubah corak lambang negara tersebut. “Sampai hatinya lambang Negara Garuda Pancasila diubah sedemikian rupa,” tudingnya.

David mengutip aturan UU Nomor 24 tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan pasal 46 UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Sedangkan dalam Pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
Selain itu juga dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.
Sejumlah netizen pun mengomentari postingan itu. Salah satunya akun @wirhaus. Dia membagikan gambar logo hari lahir Pancasila yang dibuat oleh BPIP. Tampak gambar Garuda Pancasila di logo itu justru hanya terlihat kepala dan sayapnya saja.