Kabar Gembira, Selain Diskon Harga, Pajak Kendaraan Listrik Nol Persen

  • Bagikan
Ilustrasi. SPKLU milik PLN untuk kendaraan listrik. ANTARA Foto/HO-Humas PLN/pri.

Sementara itu, bantuan Pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.

Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, untuk menekan emisi karbon pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik.

Pemerintah berkomitmen untuk memensiunkan dini PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) sebelum 2030 dan menggantinya dengan energi baru dan terbarukan (EBT). (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan