Menanti Putusan MK Tentang Sistem Pemilu, Kehendak Rakyat atau Formalitas Hukum?

  • Bagikan
Taufik Hidayat, S.H.

Oleh: Taufik Hidayat*

Publik saat ini sedang menunggu kepastian terkait sistem pemilu yang akan diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal ini karena dilakukan uji materiil pada Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi yang berusaha menggeser status quo saat ini yakni sistem Pemilu Proporsional terbuka menjadi sistem Pemilu Proporsional tertutup. Sistem Pemilu Proporsional terbuka secara sederhana dipahami bahwa dalam menetapkan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, kemudian pada surat suara terdapat logo partai dan nama calon, sedangkan pada sistem proporsional tertutup penetapan caleg terpilih berdasarkan internal partai dan nomor urut kemudian pada surat suara hanya terdapat logo partai.

Pasal 168 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Dalam trajektori sistem pemilu di Indonesia sebenarnya pernah menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955-1999, sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1999 berdasar pada Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, setelah era reformasi UU Nomor 3 Tahun 1999 tersebut kemudian dicabut dengan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 6 ayat (1) UU 12 tahun 2003 mengatur terkait pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional daftar terbuka, namun berbeda dengan sistem proporsional terbuka yang ada saat ini, Pasal 107 ayat (2) UU 12 tahun 2002 juga mengatur bahwa penetapan calon terpilih harus mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), bagi calon yang tidak mencapai angka BPP maka penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihannya, sistem pemilu tersebut digunakan pada Pemilu tahun 2004 sebagai pemilu pertama pasca reformasi, sistem pemilu ini disebut sebagai sistem pemilu proporsional terbuka yang relative tertutup (relatively closed open list system).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan