FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pelegalan ekspor pasir laut oleh rezim Jokowi lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut misalnya dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jokowi juga mengizinkan kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut dan memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.

Menanggapi aturan dilegalkannya kembali ekspor dan keruk pasir laut RI yang pernah disetop pada era Presiden Megawati Soekornoputri itu, Profesor Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin, Makassar, Tasrief Surungan meminta Presiden Jokowi tidak gegabah dalam membuat aturan melegalkan eskpor pasir laut ini.
"Fungsi vital dan strategis itulah yang patut disadari oleh pemerintah, sehingga tidak gegabah dalam membuat aturan melegalkan eskpor pasir laut," ungkap Prof Tasrief Surungan kepada fajar.co.id, Kamis (1/6/2023).
Pasalnya, legalisasi ini akan memberi peluang sangat besar bagi hilangnya pulau-pulau kecil di Nusantara. Dan jika itu terjadi, sesungguhnya merupakan ancaman bukan hanya terhadap biota laut, tetapi termasuk pula ancaman bagi keutuhan NKRI.