FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Menjadi kawasan konservasi perairan, Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene kabarnya dijual Rp5 miliar ke pengusaha.
Berdasarkan informasi, modus yang digunakan pengusaha tersebut, menjadikan pulau itu sebagai tempat wisata dengan modus jual beli lahan dari warga setempat.
Proses jual-beli lahan tersebut dimulai saat warga di Desa Mattiro Ujung mendapat proyek sertipikasi lahan secara gratis oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019.
Salah seorang warga bernama Amir kemudian meminta rekomendasi ke Pemerintah Desa setempat untuk pembangunan villa. Konsepnya kerjasama pengelolaan wisata pulau dengan salah satu pengusaha.
Kepala Desa Mattiro Ujung, Hasanuddin kemudian menandatangani rekomendasi itu untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Proses pembangunan juga diduga dimulai sebelum IMB terbit.
Informasinya, diam-diam Amir sudah menjual lahan miliknya ke pengusaha bernama Ahong. Padahal menurut Hasanuddin, Amir awalnya hanya menginginkan kerjasama pengelolaan dan bagi hasil.
Setelah mengetahui lahan di pulau tersebut dijual, Hasanuddin melaporkan kasus jual beli ini ke Bupati Pangkep. Namun, tidak mendapatkan respons.
Barulah pada bulan April 2023 lalu, pihak Pemkab kembali mengusut kasus ini. Pemkab mengaku kecolongan karena izin mendirikan bangunan di lokasi itu tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sulsel M Ilyas mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dalam hal ini Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang (BKKPN) terkait masalah tersebut.