FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo pada 15 Mei lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dengan adanya peraturan ini, ekspor pasir yang berhenti 20 tahun lalu kembali dilanjutkan.
Pasir laut dan lumpur dari perairan Indonesia boleh diangkut kecuali di beberapa lokasi. Aturan ini kemudian ditolak oleh nelayan di Kepulauan Riau terutama di daerah Batam dan Karimun.
Masyarakat sekitar khawatir dengan pengesahan Perpres itu akan membuat tambang pasir merebak di daerah tersebut.
Kritikus dan aktivis Faizal Assegaf turut menyoroti rencana ini. Dalam unggahannya di media sosial, dia meminta pemerintah untuk lebih mendengarkan aspirasi rakyat dan tidak perlu serakah.
"Dengarkan aspirasi rakyat, jangan serakah," tulisnya dikutip Kamis (1/6/2023).
Menurutnya sebuah negara tidak boleh ada pihak yang memanipulasi kekayaan alam dan mengambil lapak demi kepentingan pribadi terselubung.
"Tidak boleh aturan negara dimanipulasi sebagai lapak untuk menggarong kekayaan alam demi kepentingan terselubung," lanjutnya.
Menurutnya, sikap semena-mena yang disebutnya diambil oleh pemerintah telah melunturkan keadilan di negara ini. Sehingga, menurutnya hal tersebut harus dilawan.
"Sikap semena-mena itu jelas memperkosa rasa keadilan rakyat, harus dilawan!," imbuhnya.
Dirinya melanjutkan negara bukan suatu tempat yang bisa dimanfaatkan oleh kompoltan pencopet berhati rakus sebutnya.
"Republik ini bukan milik komplotan pencopet berhati rakus. Hentikan praktek premanisme & perilaku mafia dalam bernegara," tegasnya.