Sosok Demas Brian Wicaksono, Penggugat UU Pemilu Jadi Proporsional Tertutup juga Kader PDI Perjuangan

  • Bagikan
Profil Demas Brian Wicaksono penggugat UU Pemilu jadi proporsional tertutup

FAJAR.CO.ID -- Nama Demas Brian Wicaksono mencuat setelah menggugat Undang-undang Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Demas Brian adalah salah satu dari 6 orang yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu ke MK.

Judicial review ke MK itu diajukan pada 6 Desember 2022 lalu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Disebutkan bahwa Demas adalah kader PDI Perjuangan.

Di tengah gugatan atau judicial review UU Pemilu ke MK, banyak pihak khawatir jika MK nantinya benar-benar akan mengubah sistem pemilu. Sistem demokrasi Indonesia yang dianggap sudah maju, justru disebut oleh banyak kalangan akan mundur dengan sistem proporsional tertutup.

Betapa tidak, sistem proporsional tertutup akan mengubah keseluruhan persiapan dan tahapan pemilu yamg berujung pada potensi Pemilu 2024 menjadi mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Sistem proporsional tertutup juga dianggap banyak pihak merupakan kemunduran demokrasi.

Itu karena hanya partai politik yang bisa menentukan siapa saja orang-orang yang duduk di legislatif sebagai perwakilannya, bukan rakyat.

Lalu, siapa sebenarnya Demas Brian Wicaksono?

Identitas Demas diungkap kolumnis kawakan Dahlan Iskan dalam tulisannya berjudul ‘Desember Emas’ yang diterbitkan pada Kamis (1/6/2023).

Demas ternyata masih cukup muda. Usianya baru 34 tahun dan merupakan pria kelahiran Desa Selorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Saat ini, ia tercatat sebagai dosen sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Hukum di Universitas 17 Agustus atau Untag Banyuwangi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan