FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang lelaki berinisial SN (43) harus berurusan dengan Polisi usai melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang wanita penyandang disabilitas.
Mendapatkan laporan mengenai hal tersebut, Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat.
Kurang dari 24 jam, Unit Jatanras telah membekuk pelaku tersebut di kediamannya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (31/5/2023) malam.
"Jadi kita mengamankan satu orang pelaku pencabulan atau pemerkosaan, korbannya ini penyandang disabilitas," ujar Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, Kamis (1/6/2023).
Dari informasi yang diterima, korban tersebut merupakan karyawan SN yang bekerja di warung coto khas Makassar miliknya.
SN sendiri melakukan aksi terlarangnya ketika warung dalam keadaan sepi.
"Pelaku ini melakukan aksinya saat situasi warung sepi. Korban bekerja di warung makan pelaku," kata dia.
Dijelaskan Nasrullah, saat melakukan aksi bejatnya, SN mengikat kedua tangan korban. Agar tidak berteriak, mulutnya ditutup dengan tangan.
"Sebelum dirudapaksa pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban, mulutnya juga ditutup. Korban juga diancam dengan kekerasan," ungkapnya.
Diceritakan Nasrullah dari hasil pendalamannya, pria bejat itu telah melakukan rudapaksa sejak Januari hingga Mei 2023. Adapun korban saat ini telah hamil 4 bulan.
"Pengakuan pelaku aksi pemerkosaan sudah 12 kali dilakukan dari Januari sampai Mei, pelaku juga mengakui korban hamil 4 bulan," tandasnya.