Bela Johnny G Plate, Nasdem akan Ajukan Praperadilan

  • Bagikan
Mantan Menkominfo Johnny G Plate ditahan terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTIKominfo, Rabu (17/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum praperadilan setelah Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah hukum itu ditempuh untuk mematahkan sangkaan terhadap Johnny yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. "Kami akan praperadilan, bukan justice collaboratore," kata Willy Aditya di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat (2/6).

Menurut Willy, saat ini partainya masih mencalonkan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). Mengingat, pihaknya akan menempuh upaya hukum praperadilan.

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap," tegas Willy.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan