BKN Sosialisasikan PNS Pria Boleh Poligami, Susi Pudjiastuti: Peraturan yang Tidak Berkeadilan Harus Batal Demi Hukum

  • Bagikan
Susi Pudji Astuti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam regulasi itu diatur PNS pria bisa beristri lebih dari satu alias poligami tetapi dengan beberapa syarat.

Sedangkan bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Menanggapi hal itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti mengkritik aturan ini.

Menurutnya, aturan ini tidak adil sehingga harus dibatalkan demi hukum.

“Peraturan yang tidak berkeadilan harus batal demi hukum,” kata Susi dalam unggahannya di Twitter, Kamis, (1/6/2023).

BKN mengatur syarat bagi PNS yang ingin berpoligami seperti istri tak dapat menjalankan kewajiban, mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, serta tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sedangkan syarat kumulatif PNS pria yang berpoligami adalah ada persetujuan tertulis istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan