FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengahapus cuitnya soal mendapat informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Denny Indrayana bikin heboh usai melontarkan cuitan di akun Twitter pribadinya bahwa dia mendapat informasi akurat bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka ke tertutup.
Kehebohan semakin menjadi-jadi saat Menko Polhukam Mahfud MD ikut berkomentar merespons pengakuan Denny.
Mantan Ketua MK itu menyebut polisi harus mengusut itu. Putusan MK yang belum diucapkan itu tergolong rahasia negara. Berarti ada kebocoran rahasia negara. Hukumannya berat.
Dorongan serupa juga dilontarkan advokat Muannas Alaidid. Menurutnya pernyataan Denny Indrayana ini gaduh dan bahaya mesti layak dibawa ke ranah hukum.
"Bila aparat penegak hukum enggan melakukan penyelidikan, kita inisiatif aja buat laporan polisi sesuai ketentuan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP," paparnya.
Belakangan cuitan Denny Indrayana tersebut tak lagi tampak di laman Twitternya. Mantan calon gubernur Kalsel yang kalah dalam Pilkada 2019 lalu itu telah menghapus cuitannya