Denny Indrayana Sebut Ada Lima Bocoran Putusan MK Soal Pemilu, Gus Noval: Jika Benar, Berarti Mereka Sudah Merencanakan

  • Bagikan
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Habib Noval Assegaf

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Nahdlatul Ulama Noval Assegaf alias Gus Noval memberikan respons soal pernyataan Denny Indrayana terkait adanya lima bocoran putusan MK terkait Pemilu 2024.

"Jika Denny benar, berarti mereka sudah merencanakan dan memutuskan sebelum ada putusan," ujar Gus Noval dalam keterangannya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan ada lima kemungkinan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Pemilu tentang sistem pemilu proporsional terbuka.

Dia mengatakan dari lima kemungkinan itu akan melahirkan empat skenario soal sistem pemilu yang berlaku di Indonesia.

Pertama, majelis hakim konstitusi tidak menerima gugatan uji materi UU Pemilu. Kedua, majelis hakim konstitusi menolak gugatan. Jika dua putusan ini yang ditetapkan hakim, maka sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

Kemungkinan ketiga, yaitu majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU MK. Maka sistem proporsional tertutup bisa berlaku pada 2024 atau ditunda untuk Pemilu 2029.

Keempat, majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian. Artinya, pemilu dengan sistem campuran, yaitu tertutup dengan memperhatikan perolehan suara berlaku di 2024 atau 2029.

Kelima, majelis hakim juga mengabulkan gugatan sebagian. Namun, dalam putusan ini, pemilu dengan sistem campuran beda level.

Misalnya, kata dia. Sistem tertutup untuk DPR RI, tetapi terbuka untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota atau sebaliknya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan