Dilarang Selingkuh Apalagi Kumpul Kebo, PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, Pria Boleh Poligami tapi…

  • Bagikan
Ilustrasi ASN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aturan yang menyebut PNS pria boleh poligami dengan syarat tertentu tengah viral jadi perbincangan publik. Aturan itu dinilai tak adil karena PNS perempuan tak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil juga mengatur tentang larangan perselingkuhan.

Aturan larangan perselingkuhan ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian pada Pasal 14 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".

Ancaman bagi PNS yang melakukan perselingkuhan bisa dipecat. PP No 45 tahun 1990 Pasal 15 menegaskan perselingkuhan akan mendapat hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP No 30 Tahun 1980, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:

a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;

b. pembebasan dari jabatan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan

d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

Pelanggaran disiplin kumpul kebo dapat dikenai hukuman pemecatan. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021 yang terdiri atas:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan