FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal itu terkait dengan keterangannya yang membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Kritikus Faisal Assegaf menyarankan Menko Polhukam Mahfud MD dan Muannas Alaidid untuk segera konsultasi ke Rumah Sakit Jiwa.
“Sebaiknya anda (Muannas) & @mohmahfudmd segera konsultasi ke rumah sakit jiwa terdekat. Saya khawatir kegilaan kalian dalam bernegara tidak beda dengan perilaku di kebun binatang,” kata Faizal Assegaf merespons unggahan Muannas yang membagikan artikel soal Denny dilaporkan, Jumat (2/6/2023).
Pasalnya, Mahfud sempat menyebut Denny Siregar perlu diusut karena telah membocorkan perkara yang belum final di pengadilan.
“Kalau pengadilan bisa dijamin fair, kalianlah yang harus diseret ke penjara. Gaya premanisme untuk membungkam suara rakyat yang kalian lakoni sangat brengsek dan memalukan,” tandasnya.
Pelaporan Denny atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.