FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polisi mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan yang dilakukan bos coto terhadap karyawannya di Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan, pihaknya langsung menangkap pelaku saat mendapatkan laporan dari korban.
"Korbannya itu masih berumur 14 tahun. Perbuatan awalnya dilakukan dengan pemaksaan," ujar Ridwan saat menggelar Jumpa Pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023) petang.
Hasil pemeriksaan, kata Ridwan. Pelaku yang diketahui berinisial SN (43) itu terlebih dahulu menawarkan film dewasa kepada korban.
"Hasil pemeriksaan dari kita, modus pelaku menawari film porno kepada korban. Kemudian pelaku (bilang) daripada kamu nonton lebih baik kamu praktikkan langsung," ungkap Ridwan.
Diceritakan Ridwan, SN telah melakukan aksi jahatnya sebanyak tujuh kali dalam rentetan waktu yang berbeda. Mulai sejak Januari hingga Februari 2023.
"Perbuatan ini sudah tujuh kali, dilakukan dari Januari hingga Februari 2023. Sehingga korban saat ini hamil lima bulan," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang lelaki berinisial SN (43) harus berurusan dengan Polisi usai melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang wanita penyandang disabilitas.
Wanita yang masih di bawah umur itu diketahui merupakan karyawan pelaku di warung Coto miliknya.
Mendapatkan laporan mengenai hal tersebut, Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat.
Kurang dari 24 jam, Unit Jatanras telah membekuk pelaku tersebut di kediamannya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (31/5/2023) malam. (Muhsin/Fajar)