Investor Bangun Resort Mewah di Pulau Kapoposang, Siasati Aturan dengan Manfaatkan Warga Lokal

  • Bagikan
Grafis Pulau Kapoposang Pangkep

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Polemik hadirnya resort mewah di Pulau Kapoposang harus diseriusi Pemda Pangkep. Izinnya harus diselesaikan.

Modus pengusaha pemilik resort mewah itu dengan memanfaatkan warga lokal. Awalnya memanfaatkan Amir Tawang, pemilik lahan di pulau tersebut. Amir menjual lahannya ke pengusaha asal Kota Makassar Swandi Jawoteng Honk.

Setelah lahan tersebut berhasil dibeli seharga Rp300 juta, Swandi meminta Amir bermohon ke pemerintah desa untuk membangun vila.

Amir yang juga tokoh masyarakat di Pulau Kapoposang minta izin kepada Kepala Desa Mattiro Ujung, Hasanuddin (32) untuk membangun Villa.

Namun Amir tak mengatakan ke Hasanuddin jika tanahnya sudah dijual. Sepengetahuan Hasanuddin, tanah tersebut masih milik Amir.

Saat meminta izin membangun vila juga bukan mengatasnamakan investor, namun Amir mengakui miliknya. Hanya saja,
ada pemodal dari Makassar.

Hasanuddin menyetujui, sebab Amir menyebut hanya vila biasa. Pemerintah desa memang sedang mendorong mendorong hadirnya usaha bagi warga lokal. Namun belakangan diketahui itu hanya modus pengusaha asal Makassar tersebut.

Pada Maret 2021, Amir mulai membangun Villa. Katanya, temannya yang di Makassar punya pemodal.

"Kami memang mendorong hadirnya usaha warga lokal, maka kami fasilitasi perizinannya,” ujarnya Hasanuddin, Selasa, 30 Mei lalu.

Terkait sertifikat tanah yang dimiliki Amir, itu sah. Itu dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas namanya, nomor 00179 dengan NIB 20.06.09.12.00322. Dalam sertifikat itu, tertanda Kepala Kantor Pertanahan Pangkep H. Syafaruddin, diterbitkan BPN Pangkep, tertanggal 6 November 2019. Pada tahun itu memang ada program nasional sertifikasi lahan secara gratis oleh Kementerian ATR/BPN.

Kemudian pada 1 November 2021 Amir wafat. Tetapi sebelum itu Amir sempat mengakui bahwa tanah seluas 40x90 meter miliknya sudah dijual dengan harga Rp300 juta. Sehingga, Hasanuddin melaporkan hal itu ke pemkab. Akan tetapi, hal itu tidak
mendapat respons positif.

Belakangan baru ramai dibicarakan saat ada reses dari anggota DPRD Pangkep yang daerah pemilihannya di pulau. Setelah itu dibuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan hal ini mendapat tindak lanjut lebih jauh.

"Dari pak Amir, sertifikatnya beralih nama ke Ilham. Kemudian sekarang proses balik nama ke Pak Ahong, pemilik resort itu,” lanjutnya.

Hanya saja, saat ini warga tidak nyaman dengan kehadiran resort tersebut. Sebab, pengelola dan pengunjungnya bersikap sewenang-wenang. Tidak memperhatikan norma dan tatakrama terhadap masyarakat setempat.

Bahkan warga desa dilarang masuk ke kawasan resort. Pihak kepolisian pun sudah pernah diusir. Hal itu yang membuat warga dan pemerintah desa tidak senang. Mereka tidak mau mengusir, tetapi tidak ingin juga diperlakukan sewenang-wenang oleh pendatang.
"Warga tidak boleh masuk ke sana. Kemarin ada anggota Polsek mau ambil gambar tetapi diusir. Kami juga tidak tahu kenapa," terangnya.

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Pangkep Hamzah tidak menyangka jika yang berdiri saat ini adalah resort mewah. Dikatakan bahwa, yang datang mengurus izin bangunan adalah warga setempat pemilik lahan pada 2021 lalu, bukan dari pihak investor.

"Padahal yang dijual itu tanah warga setempat dijual ke pihak investor. Itu kami tidak tahu karena kan tanahnya sendiri. Dan juga tidak ada hubungannya dengan IMB. Itu adalah lahan warga karena mereka punya sertifikatnya dia yang datang mengurus pada 2021,” bebernya.

Pihaknya pun menegaskan bahwa hingga saat ini izin wisata untuk pengelolaan Pulau Kapoposang itu belum dikantongi oleh pihak pengelola.

“Sementara itu, terkait izin usaha pariwisata itu belum pernah sama sekali dikeluarkan. Yang diperlihatkan itu dari akses mandiri yang dilakukan secara online,” tambahnya.(wid/dir/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan