FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kenaikan gaji PNS sedang digodok dan telah dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo. Adapun keputusannya akan disampaikan secara langsung oleh Jokowi dalam pidatonya di DPR pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Meski begitu, Menkeu tidak merinci besaran kenaikan yang sedang dibahas. Untuk diketahui, rencana kenaikan gaji PNS sebelumnya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan. Nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019 yang artinya terhitung dalam lima tahun terakhir belum ada kenaikan yang dilakukan.
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.
Sementara itu, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kenaikan gaji PNS telah dilakukan sebanyak sembilan kali. Sebagai informasi, gaji PNS erat hubungannya dengan golongan pangkat serta masa kerja dan tunjangan. Hal inilah kemudian yang membedakan satu PNS dengan PNS dalam memperoleh besaran gaji.