FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Pembangunan resort mewah di Pulau Kapoposang masih jadi sorotan. Terlebih pengusaha pemilik resort mewah itu dengan memanfaatkan warga lokal.
Awalnya memanfaatkan Amir Tawang, pemilik lahan di pulau tersebut. Amir menjual lahannya ke pengusaha asal Kota Makassar Swandi Jawoteng Honk.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim, pemanfaatan ruang laut yang ada di Pulau Kapoposang sudah sesuai ketentuan. Sebab, semua sudah jelas dalam Rencana Zonasi Wilayah Perairan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Koordinator Wilayah Kerja Pemanfaatan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang, Ilham Mahmuda mengklaim, pihaknya telah melakukan pengelolaan terhadap pemanfaatan konservasi di kawasan perairan Pulau Kapoposang dengan baik.
Semua kawasan sudah ada zonasinya masing-masing.
"Di sana ada 50 ribu hektare kawasan konservasi yang sudah dibagi ke dalam beberapa zona sesuai peruntukannya," ujar Ilham, Kamis, 1 Juni.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, pihak resort selama ini telah melaksanakan kewajibannya, seperti memenuhi ketentuan zonasi dan sebagainya. Sehingga, lokasi mereka melakukan pemanfaatan pariwisata perairan itu sudah tepat.
"Sekarang kan yang bermasalah itu pada IMB dan izin usahanya yang di darat. Jadi kami tidak bisa menjelaskan itu karena kewenangannya ada di PTSP Pangkep," lanjutnya.
Kata Ilham, pihaknya tidak mau cawe-cawe terkait dengan kisruh yang sedang terjadi. Sebab, hal itu bukan menjadi kewenangan mereka. Pihak KKP hanya melakukan monitoring dan pengawasan dalam proses pemanfaatan ruang laut tersebut.