Minuman dan Rokok Ilegal Diamankan di Makassar, Polisi Dalami Pemiliknya

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar Jumpa pers kasus pengungkapan barang ilegal, Jumat (2/6/2023) petang.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak ribuan botol minuman beralkohol diduga berasal dari negeri tirai bambu diamankan Polrestabes Makassar pada 31 Mei 2023, kemarin.

Selain ribuan botol minuman beralkohol tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya juga mengamankan rokok ilegal sebanyak 23 kardus.

"Kami amankan sebanyak 132 kardus minuman beralkohol diduga berasal dari China dan 23 kardus rokok merk double tanpa cukai," ujar Ngajib saat melakukan Jumpa Pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023) petang.

Selain itu, kata Ngajib. Mobil pickup yang digunakan mengangkut barang ilegal itu beserta kurirnya juga turut diamankan. Kedua kurir yang diamankan, dikatakan Ngajib, masing-masing berinisial O dan C.

Kedua kurir tersebut dituturkan Ngajib, ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan pada 31 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 Wita. Ditangkap saat bersantai di mobil.

"Barang impor tersebut akan dibawa ke Kabupaten Morowali. Dari hasil pemeriksaan, proses ini sudah berlangsung kurang lebih lima bulan," lanjutnya.

Atas perbuatan kedua kurir itu, mereka dijerat Pasal 142 junto pasal 91 UU nomor 18 tahun 2018 tentang pangan. Dan, pasal 106 junto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014.

Selain itu, kedua pelaku ditegaskan Ngajib, juga dikenakan pasal 199 junto pasal 114 UU 36 tahun 2009, UU kesehatan.

"Saat ini masih tahap pengembangan, khususnya daripada pemilik barang tersebut. Dari hasil penyelidikan, ini telah beredar di kota Makassar dan tentunya masih dalam proses pengembangan," ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan