FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Penggunaan dana gelap untuk kepentingan politik pada Pemilu 2024 menguat ke publik. Itu setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi jaringan narkotika menggunakan dana hasil barang haram tersebut untuk kepentingan kontestasi elektoral.
DI Sulsel, belum ada indikasi kasus tersebut. Hanya saja KPU Sulsel akan menelusuri jejak aliran dana sumbangan untuk parpol dan caleg serta calon DPD RI nantinya.
Menanggapi ini, Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah mengatakan, dalam menjalankan penyelenggaraan Pemilu pihaknya tetap mengacu Peraturan KPU.
"Kalau masyarakat punya catatan terkait itu bisa disampaikan ke kami, atau ke pihak kepolisian terkait dengan itu. Kita pedomannya P-KPU yang ada. Parpol dan caleg laporkan dari mana dan dikemanakan peruntukanya," kata Hasbullah, belum lama ini.
Menurut Hasbullah, terkait penggunaan dana kampanye pihaknya tetap mengacu Undang - undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
"Karena sumber dana kampanye itu sumbernya harus jelas. Aliran sumbangannya juga harus jelas," tutur pengurus IKA Unhas Itu.
Mengingat besaran dana kampanye yang dapat digunakan peserta Pemilu sudah tertera jelas dalam regulasi tersebut.
Hanya saja sejauh ini, kata Hasbullah, KPU belum bisa mendeteksi aliran dana kampanye para bakal calon peserta Pemilu lantaran tahapan terkait itu belum dilaksanakan.
"Kalau proses dana kampanye sudah masuk pasti kita akan melakukan koordinasi untuk meminta laporan secara jadwal yang sudah disepakati. Itu sudah ada di undang undang nomor 7 terkait besarannya," ujarnya.