Pengusulan Formasi PPPK 2023 Diperpanjang, Heti Kustrianingsih Minta Honorer Daerah Harus Bergerak

  • Bagikan
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. Foto: dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperpanjang lagi pengusulan formasi PPPK 2023. Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/1034/SM.01.00/2023.

Disebutkan pengusulan formasi dibagi beberapa periode untuk masing-masing instansi, dimulai 6 - 25 Juni 2023.

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih mengungkapkan saat beraudiensi dengan KemenPAN-RB tanggal 31 Mei, mereka diinformasikan soal perpanjangan kembali pengajuan formasi PPPK 2023.

Sebab, jumlah usulan yang masuk hingga 7 Mei masih minim. "Selain itu, karena adanya tuntutan dari guru lulus PG atau prioritas satu (P1)," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (2/6).

Dengan perpanjangan pengajuan formasi itu, lanjut dia, ada harapan KemenPAN-RB agar instansi mau menambah usulannya.

Patokannya sesuai lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Dalam lampiran PMK 212, kata Heti, masing-masing daerah sudah ditetapkan jumlah PPPK 2023 yang akan digaji, lengkap dengan kuotanya.

"PMK 212 memberikan kuota maksimal sesuai kebutuhan Kemendikbudristek. Pemda tinggal mengikuti itu saja," ucapnya.

Namun, banyak pemda yang mengusulkan jauh di bawah kuota sesuai PMK 212, bahkan 51 instansi pusat dan daerah tidak mengajukan usulan formasi-formasi ASN 2023.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan