Setelah Aset Senilai Rp100 Miliar Disita, KPk Cekal 4 Keluarga Rafael Alun ke Luar Negeri

  • Bagikan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun. Terbaru 4 (empat) anggota keluarga Mario Dandy dicegah KPK ke luar negeri.

KPK juga sudah menyita harta ayah Mario Dandy senilai Rp 100 miliar yang terdiri dari tas mewah, uang dolar Amerika Serikat (AS) rumah pribadi, kost, kontrakan, kendaraan termasuk motor gede atau moge.

Total Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp 100 miliar milik Rafael. Kasusnya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat pagi (2/6/2023) mengatakan, hingga saat ini, total aset Rafael yang sudah disita sekitar mencapai senilai Rp 100 miliar.

“Dan ini akan terus bertambah. Perkembangannya akan disampaikan,” ujar Ali soal harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) ini.

Ali menjelaskan, aset-aset Rafael yang disita terdiri dari tas mewah sebanyak 68, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 32 miliar.

“Terbaru ada kendaraan, rumah, rumah kost dan kontrakan,” kata Ali.

KPK telah menyita rumah mewah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Untuk kendaraan yang telah disita ini adalah dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser yang disita dari Kota Solo, Jawa Tengah.

Selanjutnya di Yogyakarta, KPK menyita satu motor gede (moge) Triumph 1200cc.

Tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan POJOKSATU.ID. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari POJOKSATU.ID.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan