FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, mendadak memberikan respons soal kasus korupsi dana tabungan TNI anggaran 2019-2020.
"Harus bisa dilakukan upaya untuk kembalikan kerugian yang ditumbulkan," ujar Novel dalam keterangannya.
Novel menyebut, tersangka yang telah diamankan itu merupakan para penjahat yang tega menggelapkan uang prajurit yang telah berkorban demi negara.
"Jahat betul mereka ini, itu kebanyakan uangnya prajurit dan anggota yang sudah berkorban demi negara," lanjutnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWD AD) anggaran 2019-2020 dalam pengadaan lahan perumahaan prajurit di Karawang dan Subang, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menahan Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS yang diduga merigikan negara Rp38 triliun dalam korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD.
tindakan penahanan terhadap tersangka AS agar mempercepat proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan.
(Muhsin/fajar)