WR III Tegaskan Ada Sanksi Berat untuk Pelaku Pengeroyokan di Unismuh

  • Bagikan
WR III Unismuh Makassar Dr Muhammad Tahir saat hadiri Jumpa Pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023) petang.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak Unismuh Makassar menyerahkan sepenuhnya kasus pengeroyokan terhadap dua mahasiswanya pada Senin (29/5/2023) lalu kepada pihak Kepolisian.

Wakil Rektor (WR) III Unismuh Makassar, Dr Muhammad Tahir, yang juga hadir pada jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar menyebut, kasus tersebut harus diselesaiakan dengan hukum yang berlaku.

Dikatakan Tahir, khusus di Unismuh, pihaknya akan memberikan tindakan secara akademik sesuai dengan tata tertib dan kode etik kemahasiswaan.

"Itu yang akan kami terapkan di dalam pemberian sanksi. Insya Allah kampus akan memberikan sanksi berat kepada para pelaku," ujar Tahir di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023) petang.

Kemungkinan para pelaku untuk diberikan sanksi Drop Out (DO), Tahir menuturkan hal tersebut tergantung pada penyidikan Komisi Disiplin.

"(DO) Itu tergantung hasil peyidikan komisi disiplin Unismuh," tukasnya.

Ditegaskan Tahir, sanksi DO tersebut merupakan sanksi yang paling berat yang akan diberikan kepada para pelaku jika hasil penyidikan dari Komisi Disiplin telah keluar.

Sebelumnya diberitakan, buntut kasus pengeroyokan yang viral di Unismuh Makassar pada Senin (29/5/2023), Polisi menetapkan empat orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya sementara mengejar para DPO tersebut.

"Kita telah membuat DPO, ada 4 rekan lainnya yang melakukan Penganiayaan dan pengeroyokan," ujar Ngajib saat menggelar Jumpa Pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023) petang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan