Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Bocoran Putusan MK, Kuasa Hukum Denny Indrayana Sampaikan Ini

  • Bagikan
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara Denny sekaligus Mantan Wakil Menkumham Indrayana resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal itu terkait dengan keterangannya yang membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW

Kuasa Hukum Denny Indrayana, Raziv Barokah menyampaikan, pihaknya tidak menginginkan adanya pergeseran isu utama yang diperjuangkan saat ini.

Dia berharap upaya untuk mengawal agar Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus sistem pemilu di Indonesia ini dengan baik tetap menjadi prioritas utama yang diperjuangkan.

“Oleh karenanya kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal isu konstitusional ini untuk mendapatkan keuntungan demokrasi di Indonesia,” ucapnya dalam keterangannya, Jumat, (2/6/2023).

Kedua dijelaskan, jika permasalahan ini mengalami peningkatan risiko hukum yang jauh lebih dalam kepada Prof Denny Indrayana, INTEGRITY Law Firm sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum.

“Karenanya kami akan bertindak atas nama Prof Denny dan bersiap akan menghadapi proses hukum yang akan terjadi dan tentunya kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk bertindak dengan adil dan profesional dengan kritik yang disampaikan oleh prof Denny Indrayana,” tuturnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan Prof Denny adalah bagian dari kebebasan berpendapat sebagai guru besar hukum tata negara, sebagai analis konstitusi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan