Jadi Buruan Kolektor, Ini Spesifikasi Toyota Land Cruiser FJ40 Mobil Rafael Alun yang Disita KPK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah harta benda milik Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Solo dan Jogjakarta. Harta benda yang disita berupa kendaraan motor gede (moge), mobil dan rumah milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan besaran nilai dugaan pencucian uang oleh Rafael mendekati Rp 100 miliar. Dari yang disita, yang menarik adalah beberapa koleksi kendaraan berupa mobil milik Rafael Alun.

KPK kemudian menitipkan dua unit mobil milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun di Mapolresta Solo. Kedua mobil itu disita KPK sebagai barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun sebagai tersangka.

Kedua mobil tersebut terdiri dari Toyota Land Cruiser FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR, serta Toyota Camry 2.4v berpelat B 2932 SXW. Saat ini, kedua kendaraan roda empat tersebut berada di belakang gedung Polresta Solo.

Salah satu yang menyita perhatian adalah Toyota Land Cruiser Hard Top FJ40 berkelir krem atau kuning muda. Mobil dengan pelat B-1087-BLR itu diketahui merupakan mobil lansiran tahun 1980.

Dirangkum dari berbagai sumber, mobil Toyota FJ40 ini merupakan salah satu barang koleksi atau collectible item. Mobil tipe ini menggunakan kapasitas mesin 4.230 cc. Mesin SUV kekar itu bisa menyemburkan 93 daya kuda.

Mobil ini juga tergolong tua dan menjadi buruan para kolektor Toyota Land Cruiser khususnya yang berjenis atau solid atau Hardtop. Toyota Land Cruiser FJ40 atau yang sering disebut Toyota Hardtop, di era tahun 1980-an hingga 2000-an, mobil ini kerap wara-wiri di berbagai tayangan film dan sinetron.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan