FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan gaji ke-13 PNS mulai dilakukan pada 5 Juni besok. Hanya saja, tidak semua PNS berhak menikmati gaji ke-13. Ada beberapa kategori PNS yang tidak menerima gaji ke-13.
Komponen gaji ke-13 PNS, TNI Polri, dan pensiunan sama dengan Tunjangan Hari Raya atau THR. Jadi, besaran gaji ke-13 sama dengan yang diterima saat pencairan THR.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Muhammad Averrouce membenarkan pencairan gaji ke-13 PNS, TNI Polri dan pensiunan mulai 5 Juni 2023. Pencairannya sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Pasal 12.
Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota TNI dan Polri hingga pensiunan.
Meski demikian, pencairan gaji ke-13 tidak dinikmati oleh semua semua aparatur sipil negara atau ASN. Ada beberapa ASN maupun TNI dan Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13
sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat gaji ke13 adalah: