Dampingi Remaja Disabilitas Korban Pemerkosaan Seorang Penjual Coto di Makassar, UPT P2A DP3A: Restitusi Korban Kita Upayakan

  • Bagikan
Ilustrasi pelecehan seksual

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Remaja disabilitas korban pemerkosaan seorang penjual coto di Makassar kini mesndapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala UPT P2A DP3A Makassar Muslimin Hasbullah. Ia mengatakan pihaknya mengharapkan hukuman maksimal bagi pelaku.

Selain itu, ia juga bilang agar hak-hak korban terpenuhi. Misalnya hak restitusi.

“Kita harapkan penegakan hukum yang maksimal bagi pelaku. Termasuk hak restitusi bagi korban akan kita upayakan,” ungkapnya kepada fajar.co.id, Minggu (4/6/2023).

Hak restitusi yang dimaksud Muslimin, meliputi ganti rugi terhadap korban. Di luar dari pidana yang berjalan.

“Hak korban untuk mendapatkan ganti kerugian bagi korban atau keluarganya oleh pelaku. Selain pidana...,” jelasnya.

Soal pidana, ia menyebut adanya potensi pasal berlapis terhadap pelaku. Mengingat korbannya adalah penyandang disabilitas.

“Pidananya juga bisa berlapis dengab pengakan UU TPKS, karena korbannya disabilitas, jadi bisa tambahan hukuman 1/3,” terangnya.

Muslimin menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi korban. Dalam waktu dekat, akan ada pemeriksaan keseharan dan psikologis.

“Kami tetap memberikan pendampingan. Besok rencana pemeriksaan kesehatan, dilanjutkan pemeriksaan psikologis,” pungkasnya.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan