Denny Indrayana Bocorkan Dugaan Putusan MK, Alasannya karena Bersifat Final dan Mengikat

  • Bagikan
Denny Indrayana. (Instagram dennyindrayana99)

FAJAR.CO.ID -- Sikap Denny Indrayana mengungkap informasi kredibel bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memutus sistem proporsional tertutup punya alasan tersediri. Dia meminta publik untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.

Pernyataan pakar hukum tata negara ini berujung laporan pidana ke Bareskrim Polri. Pelaporan ke Bareskrim dianggapnya sebagai upaya menggeser fokus terhadap isu advokasi hukum yang diperjuangkan.

Padahal, Denny hanya berupaya menjaga sistem pemilu Indonesia tetap demokratis sesuai dengan harapan rakyat.
Pernyataan yang disampaikan ke publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan upaya mengontrol putusan lembaga pengawal konstitusi negara itu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai perlu kontrol terhadap Mahkamah Konstitusi atau MK karena putusannya bersifat final and binding.

Artinya, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. Putusan MK harus dilaksanakan, tidak ada pilihan lain dan tidak ada lagi ruang koreksi.

Perihal kasus pidana yang mengancam dirinya, Denny menegaskan bakal menghadapi proses tersebut. Bagi dia, itulah bagian dari risiko atas pilihan perjuangan yang dipilih. Pihaknya berharap aparat dapat memproses perkara secara adil dan profesional.

Salah satu contoh putusan MK yang kontroversial dan bersifat mengikat adalah perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Denny menilai putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK melumpuhkan kredibilitas komisi antirasuah itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan