Penahanan Eltinus Omaleng Ditangguhkan, Natalius Pigai Pertanyakan Alasannya

  • Bagikan
Eltinus Omaleng

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penahanan Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Olehnya itu, Eltinus Omaleng tak lagi mendekam di penjara.

Menanggapi hal itu, Mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mempertanyakan alasan Majelis Hakim mengabulkan penangguhan itu

“Saya yakin tidak akan kabur dong. Tapi kenapa ditangguhkan?,” kata Natalius Pigai dalam keterangannya, Minggu, (4/6/2023).

Menurut Aktivis HAM asal Paniai Papua ini, hal seperti ini perlu dievaluasi kembali.

“KPK koreksi diri juga, Hakim menjalankan perintah UU wajib lepas & Terdakwa menerima Haknya. Itu Hak Terdakwa jangan diganggu. Saya menghargai kerja KPK tetapi perlu evaluasi soal-soal begini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penahanan Terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim.

Dia juga membenarkan atas penangguhan yang dikabulkan Majelis Hakim.

“Benar (Rabu, 31/5) majelis hakim telah menangguhkan penahanan Terdakwa Eltinus Omaleng dkk," kata Ali Fikri.

Diketahui, selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM).

Total kontrak terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika sebesar Rp 46 miliar.

Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut Eltinus bersama Teguh diduga menerima fee masing-masing 7 persen dan 3 persen.

Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,6 miliar. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan