PK Moeldoko Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi, Denny Indrayana: DPR Harus Mengajukan Hak Angket

  • Bagikan
Denny Indrayana / Instagram

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku setuju dengan pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie terkait pemakzulan Presiden Joko Widodo soal KSP Moeldoko yang ingin mengambil alih Demokrat.

“Secara hukum, jika kondisi normal, DPR harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki apakah Presiden Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan KSP Moeldoko tersebut,” kata Denny Indrayana, Sabtu, (3/6/2023).

Jika terbukti memang ada persetujuan Presiden Jokowi, maka proses pemakzulan berlanjut ke MK. Jika tidak terbukti, tentu proses harus berhenti.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie PK Moeldoko bisa jadi pintu masuk untuk pemakzulan Jokowi.

“Bisa aja kalau dia dengan sengaja untuk melakukan tindakan yang menyalahi aturan karena kan sudah bersumpah. Kalau soal pintu masuk sih bisa aja,” Tutut Prof Jimly Asshiddiqie.

Dia mengatakan, banyak hal yang bisa menjadi pintu untuk pemakzulan Jokowi. Misalnya saja saat pemecatan Hakim MK Aswanto, saat membuat Perppu Cipta Kerja dan terakhir memperpanjang masa jabatan KPK menjadi lima tahun.

“Saya kan sudah bilang waktu Hakim MK dipecat. Itu pintu masuk. Kan dia bisa bikin Perppu, memperpanjang masa jabatan seenaknya. Toh DPR telah dikuasai, telah disetujui. Jadi pintu masuknya itu banyak. Apa dasarnya hakim Aswanto diberhentikan,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Anggota DPRD dari Jakarta ini mengaku telah mempertanyakannya ke Menko Polhukam Mahfud MD soal ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan