Remaja Disabilitas Korban Bos Coto di Makassar Dapat Pendampingan

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Remaja wanita korban perundungan bos coto di Kota Makassar mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA kota Makassar.

Anggota UPTD PPA Nurhana menyebut, korban saat ini mengalami trauma lantaran mengandung anak pelaku. Dan pihaknya memberikan pengawalan proses hukum.

"Korban trauma, itu pasti ada. Untuk saat ini kami melibatkan dokter konselin untuk korban, kami sudah menjenguk ke rumahnya," ujar Hana, Minggu (4/6/2023).

Selain pendampingan hukum, korban yang diketahui seorang disabilitas itu juga dipastikan mendapatkan penanganan dari Unit PPA untuk dirinya dan calon bayinya.

Dikatakan Hana, melihat kasus tersebut untuk pertanggungjawaban pelaku sepertinya tidak bisa. Karena menurutnya, itu merupakan korban pemaksaan.

"Nanti untuk janinnya yang di dalam, kami dari PPA yang akan menindaklanjuti. Ini adalah solusi bagaimana anak itu setelah lahir," lanjutnya

Kedepannya, Hana menegaskan akan terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban tentang bagaimana ibu dan anaknya bisa teratasi.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan yang dilakukan bos coto terhadap karyawannya di kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pihaknya langsung menangkap pelaku saat mendapatkan laporan dari korban.

"Korbannya itu masih berumur 14 tahun. Perbuatan awalnya dilakukan dengan pemaksaan," ujar Ridwan saat menggelar Jumpa Pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023) petang.

Hasil pemeriksaan, kata Ridwan. Pelaku yang diketahui berinisial SN (43) itu terlebih dahulu menawarkan film dewasa kepada korban.

"Hasil pemeriksaan dari kita, modus pelaku menawari film porno kepada korban. Kemudian pelaku (bilang) daripada kamu nonton lebih kamu praktekkan langsung," ungkap Ridwan.

Diceritakan Ridwan, SN telah melakukan aksi jahatnya sebanyak tujuh kali dalam rentetan waktu yang berbeda. Mulai sejak Januari hingga Februari 2023.

"Perbuatan ini sudah tujuh kali, dilakukan dari Januari hingga Februari 2023. Sehingga korban saat ini hamil lima bulan," tukasnya.

Taas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan