Terkejut Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Digugat ke MK saat Kepercayaan Publik Tinggi, Prof Hibnu Nugroho Komentar Begini

  • Bagikan
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, terkejut ada judicial review (JR) terkait kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi, saat institusi itu sedang gencar mengusut perkara-perkara korupsi besar.

Hibnu mengatakan, saat ini ada peningkatan kinerja Kejaksaan dalam penanggulangan perkara tindak pidana korupsi. Tak heran jika kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) tinggi.

"Tingginya kepercayaan publik kepada Kejaksaan sebagai salah satu cermin aparat penegak hukum tentu harusnya memberikan optimisme bahwa penanggulangan korupsi akan menjadi lebih baik dan optimal sepanjang tidak adanya gangguan ataupun upaya-upaya pelemahan terhadap Kejaksaan secara institusional," kata Hibnu, Sabtu (4/6).

Karena itu, lanjutnya, ia heran dengan adanya gugatan tersebut. Dikatakannya, banyak praktisi maupun akademisi yang berpandangan bahwa pengajuan judicial review kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi ini adalah sebagai salah satu langkah untuk mengaburkan atau mengganggu penanganan tindak pidana korupsi yang tengah gencar dilakukan Kejaksaan saat ini,

Hibnu menilai judicial review tersebut tidaklah tepat, karena tidak berdasarkan pada norma-norma pemberantasan korupsi. “Pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dimaksud tentu tidak relevan dan tidak berdasarkan pada norma-norma pemberantasan korupsi,” tegas Hibnu Nugroho.

Menurut Hibnu Nugroho, judicial review terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia itu ini bukan yang kali pertama dilakukan. Bahkan sebelumnya sudah ada empat kali gugatan yang sama dan semuanya telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan