FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu berujung laporan pidana. Denny dilaporkan seseorang berinisial AWW ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia dituding menyebarkan berita bohong maupun upaya pembocoran rahasia negara.
Atas kasus itu, Denny menunjuk kantor hukum miliknya, yakni Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law, untuk melakukan pendampingan.
Kuasa hukum INTEGRITY Law Muhamad Raziv Barokah menyayangkan laporan tersebut. Menurut dia, pelaporan ke Bareskrim merupakan upaya menggeser fokus terhadap isu advokasi hukum yang diperjuangkan. Padahal, Denny hanya berupaya menjaga sistem pemilu Indonesia tetap demokratis sesuai dengan harapan rakyat. ”Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi,” ujarnya kemarin (3/6).
Semestinya, lanjut dia, upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama. Dia berharap seluruh pihak turut serta mengawal isu konstitusional tersebut secara konsisten.
Perihal kasus pidana yang mengancam Denny, Raziv menegaskan bahwa pihaknya bakal menghadapi proses tersebut. Bagi dia, itulah bagian dari risiko atas pilihan perjuangan yang dipilih Denny. Pihaknya berharap aparat dapat memproses perkara secara adil dan profesional.
Raziv menegaskan, apa yang disampaikan Denny bukanlah pelanggaran. Sebab, itulah bagian dari hak kebebasan berpendapat Denny sebagai guru besar hukum tata negara dan praktisi hukum. ”Yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil,” katanya.