FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri membenarkan berkoordinasi dengan Polda Bali dalam menangkap buron Interpol Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali. Polda Bali sebelumnya telah menangkap WNA Kanada Stephane Gagnon, 50, pada 20 Mei 2023.
Penangkapan Stephane itu berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.
"Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti dalam keterangannya, Minggu (4/6).
Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Menurutnya, Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.
"Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan," ucap Khrisna.
Sementara itu, tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe mengatakan kliennya yang sudah menetap di Bali dan membangun usaha sejak 2020, diduga ditangkap menggunakan red notice bodong. Sebab, dokumen tersebut tidak ada di dalam situs web (website) Interpol.
"Bisa jadi, karena red notice SG enggak ada dalam website Interpol," ucap Pahrur Dalimunthe.
Pahrur menyampaikan, kasus ini bermula pada Februari 2023. Ia menyebut, oknum Divhubinter Polri dengan membawa selembar kerta red notice menemui kliennya dan menyampaikan akan menangkap yang bersangkutan dalam waktu empat sampai dengan enam minggu.