FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Auto Rejection Bawah (ARB) dengan batasan 15 persen mulai diberlakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini, Senin 5 Juni 2023. Kenaikan ARB secara bertahap ini dilakukan sejalan dengan kebijakan yang mencabut relaksasi selama pandemi Covid-19.
Sedangkan auto reject atas (ARA) tetap 35 persen untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25 persen bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000, dan 20 persen untuk harga saham di atas Rp 5.000.
“Batasan persentase auto rejection bawah dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi pasar ke depan,” kata Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangannya, dikutip Senin (5/6).
Yulianto menyebutkan, penerapan ARB tahap dua akan efektif berlaku per 4 September 2023 dengan ketentuan auto rejection simetris. Pada tahap kedua, ARB dan ARA akan simetris dengan rincian batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp50—Rp200 adalah 35 persen.
"Lalu batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp200-Rp5.000 adalah 25 persen. Sedangkan batas ARB maupun ARA untuk rentang harga di atas Rp.5.000 adalah 20 persen," ujarnya.
Sebelum itu, BEI juga telah mengubah jam perdagangan secara normal sejak 3 April lalu. Jam perdagangan berlangsung mulai 08.45 WIB sampai 08.59 WIB untuk pasar reguler pra-pembukaan pada Senin-Kamis.
Sesi pertama akan dimulai pukul 09:00-12:00 WIB. Sesi kedua akan dimulai pukul 13.30-15.49 WIB, kemudian dilanjutkan dengan sesi pra-penutupan pada 15.50-16.00 WIB. Untuk Jumat, jam perdagangan pasar reguler, sesi pra-pembukaan berlangsung 08.45-08.59 WIB. Sesi pertama adalah 09.00-11.30 WIB.