FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai membela Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia mempertanyakan ke Menko Polhukam Mahfud MD soal rahasia negara mana yang dibocorkan.
“Mahfud MD kebocoran Rahasia Negara yang mana? Nomor Kep berapa? Bahan keputusannya mana?,” kata Natalius Pigai dalam unggahannya di Twitter, Senin, (5/6/2023).
Dikatakan, Denny hanya memberikan warning agar tidak terjadi destruktif dalam proses Pemilu.
“Biasanya kebocoran rahasia negara bukan informasi verbal tapi bukti tertulis. Denny beri early warning agar tidak terjadi destruktif dalam proses pemilu 2024. Harap Polisi Tolak,” tandas aktivis kelahiran Paniai ini.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku telah mencermati munculnya beberapa laporan polisi atas informasi yang ia sampaikan terkait akan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu legislatif apakah proporsional tertutup atau proporsional terbuka.
Penjelasan lebih jauh soal kemungkinan putusan MK, dan bagaimana melihat
kecenderungan posisi para hakim konstitusi, akan ia sampaikan dalam analisis yang lebih panjang.
Namun kali ini hanya akan memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian.
Dijelaskan, terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, ia berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak.
“Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” ucapnya dalam keterangannya, Minggu, (4/6/2023).