FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw tentang Kesehatan terus menuai penolakan dari kalangan tenaga kesehatan di Indonesia. Salah satu yang paling jadi sorotan adalah soal peluang perawat asing bekerja dengan mudah di Indonesia.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI menggelar unjuk rasa terkait penolakan RUU Omnibuslaw, yang dinilai cacat hukum serta tidak sesuai dengan semangat tenaga kesehatan Indonesia.
Aksi di halaman Gedung DPR RI ini menuntut pemerintah dan Komisi IX DPR segera membatalkan RUU Kesehatan, karena ditengarai memudahkan perawat asing bekerja di Indonesia.
“Dalam draf RUU ini masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan yang hingga kini masih diskriminatif dalam pengaturanya,” ujar Ketua Umum PPNI, Harif Fadhilah di depan gedung DPR.
Harif mengatakan, sejauh ini RUU kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Menurut dia, hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui Undang-Undang profesi masing-masing.
“Kami juga melihat akan ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi,” ujarnya.
“Apalagi organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi,” sambungnya.