Pembayaran Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan, Kemenkeu Gelontorkan Rp38,9 Triliun

  • Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Sebagai informasi, komponen yang akan diberikan kepasa PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, besaran tunjangan yang didapat terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah sebesar Rp 35.000 per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp 5.500.000 per bulan bagi Eselon 1. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.

Kemudian, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan. Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp 175.000 per bulan.

Tak hanya bagi PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan 50 persen tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan