Pemkot Jambi Bantah Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Kabag Hukum: Kami Tidak Melaporkan Anak Tersebut, Melainkan Akun TikTok-nya

  • Bagikan
Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan siswi SMP berinisial SAF yang dituntut UU ITE gegara konten kritik di TikTok

“Hal ini termasuk unsur penghinaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” sambungnya.

Sementara, Sekda Kota Jambi, A Ridwan menyatakan, keberadaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) itu dilatarbelakangi kebutuhan listrik Kota Jambi.

Kehadiran PT RPSL di RT 24 Kelurahan Payo Selincah sebagai investasi membangun pabrik untuk menambah kekuatan listrik di Jambi.

“Kita butuh bantuan pemerintah termasuk masyarakat di sekitar lokasi itu untuk membantu. Sehingga bisa dibangunnya areal tenaga listrik tersebut di lokasi yang dimaksud,” katanya.

Ridwan juga menyatakan bahwa kasus nenek Hafsah dengan PT RPSL itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Ia mengklaim Pemkot Jambi sudah beberapa kali memfasilitasi kedua belah pihak tapi hingga kini tidak kunjung menemui kata sepakat. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan