FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan, ada beberapa perbincangan antara dirinya dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin diperjelas.
Beberapa hal kata dia karena sudah terlanjur tersebar di media sosial setelah menjadi konten.
“Beberapa karena sudah tidak sengaja tersebar di channel youtube Abang saya Refly Harun. Apa yang saya sampaikan di FGD tertutup, yang saya maksudkan untuk peserta diskusi yang sangat terbatas, ternyata menjadi konten socmed, dan ditonton ratusan ribu bahkan mungkin jutaan pemirsa,” kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Selasa, (6/6/2023).
Salah satunya terkait hukum yang tidak seharusnya dijadikan sebagai alat untuk pemenangan pemilu.
“Satu, soal jangan menjadikan hukum sebagai instrumen pemenangan pemilu 2024. Saya dan Prof Mahfud sepakat hukum tidak boleh diperalat dan direndahkan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan semata,” jelas Mantan Wamenkumham ini.
Dia membeberkan respons Mahfud ketika adanya salah satu petinggi partai yang akan ditangkap KPK. Hal ini seolah menyinggung Mantan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate yang baru-baru ini tersangka dugaan kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G.
”Ketika ada pimpinan KPK datang dan menyampaikan pesan akan mentersangkakan seorang pimpinan partai, respon Prof. Mahfud sudah tepat, ’Silakan diproses secara hukum sesuai alat bukti yang ada saja’,” kata Denny menurut Mahfud.
Menurutnya, hingga saat ini kasus hukum masih dijadikan sebagai alat daya tawar kepada para pimpinan parpol dalam menentukan koalisi.