FAJAR.CO.ID -- Polisi menangkap makelar kasus yang diduga memeras Stephane Gagnon (50), WNA Kanada buronan interpol. Identitas makelar kasus pemeras WNA Kanada tersebut belum diungkap polisi.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan ada oknum yang bermain dalam kasus pemerasan WNA Kanada yang menjadi buronan interpol. "Kami selidiki, tapi alhamdulillah sudah ditangkap,” kata Irjen Krishna Murti.
Polisi masih mendalami kasus dugaan pemerasan ini, sehingga proses deportasi WNA asal Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon, masih ditunda.
Irjen Krishna mengatakan pihaknya juga menunda proses deportasi terhadap Warga Negara Asing asal Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon.
Irjen Krishna Murti mengatakan penundaan itu bertujuan untuk mendalami dugaan pemerasan terhadap Stephane, sehingga peristiwa ini terang benderang. "Deportasi kami tunda beberapa hari untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat," ujar Krishna.
Kasus dugaan pemerasan ini terungkap setelah Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum WNA Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) mengaku kliennya diperas hingga Rp3 Miliar rupiah oleh oknum aparat kepolisian.
Stephane Gagnon merupakan buronan interpol yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023.
Pahrur menceritakan SG merupakan WNA Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki KITAS dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.
Namun, pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol. Pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan ditangkap dalam waktu 4-6 minggu.