Ikut Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Shane Lukas Dituntut 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan 12 tahun pencara.

Terdakwa disebut turut serta melakukan penganiayaan berat kepada Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan ini telah direncanakan oleh Mario Dandy Satriyo.

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata JPU.

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023.

Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini pun sampai ke telinga Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya.

Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat menonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David.

Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan