Jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi, Kejati Bongkar Status Gempa Awaljon Putra di Kejaksaan

  • Bagikan
Kejati Jambi mengungkap status Gempa Awaljon Putra di kejaksaan.

FAJAR.CO.ID -- Kasus pelaporan siswi SMP berinisial SFA karena mengkritik Wali Kota Jambi mengungkap status Gempa Awaljon Putra. Selama ini, Gempa Awaljon Putra disebut sebagai jaksa yang nyambi sebagai pejabat di Pemkot Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi pun membongkar status Muhammad Gempa Awaljon Putra. Kejati Jambi memastikan Muhammad Gempa Awaljon Putra yang melaporkan siswi SMP, bukan lagi bagian dari Kejaksaan.

Dengan demikian, Gempa Awaljon sudah tidak lagi berstatus sebagai seorang jaksa.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy Tennophero mengungkap status Gempa Awaljon Putra pada konferensi pers hari ini, Selasa 6 Juni 2023.

Nophy menyampaikan, pihaknya perlu menegaskan dan menyampaikan fakta ini ke publik.

Gempa Awaljon menjadi viral di media sosial karena telah melaporkan siswi SMP berinisial SFA. Laporan di Polda Jambi itu dibuat gegara siswi SMP itu membuat konten kritikan terhadap Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Menko Polhukam Mahfud MD sampai turun tangan menyikapi pelaporan siswi SMP tersebut ke kepolisian.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy Tennophero mengatakan, bahwa Gempa Awaljon sudah diberhentikan dari jabatannya sejak Februari 2023 lalu. Kali terakhir jabatan yang dimiliki Gempa adalah Kasi Datun Kejari Jambi.

Kejaksaan Agung yang memberhentikan langsung Gempa Awaljon Putra. "Bahwa status yang bersangkutan (Gempa Awaljon) bukan lagi bagian dari Kejaksaan karena sudah diberhentikan oleh Kajagung,” bebernya.

Gempa Awaljon Putra kini menjabat Kabag Hukum Setda Pemkot Jambi. Jabatan itu diembannya setelah Wali Kota Jambi Syarif Fasha melantiknya pada 3 Februari 2023 lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan