FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan. Adapun penyalurannya sudah dilakukan sejak, Senin, 5 Juni.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan penyaluran Gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Selain itu juga sesuai dengan permintaan Satuan Kerja Instansi Pemerintah.
"Pembayaran Gaji 13 sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 dilaksanakan mulai bulan Juni 2023 dan disalurkan mulai tanggal 5 Juni 2023 sesuai permintaan satker/KL," kata Astera Primanto Bhakti kepada Jawa Pos (Grup FAJAR), Senin, 5 Juni.
"Alokasi untuk Gaji 13 lebih kurang sama dengan THR yaitu sekitar Rp 38,9 Triliun untuk ASN Pusat, ASN Daerah dan Pensiunan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata memastikan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan TNI/Polri mulai cair hari ini, Senin (5/6). Adapun komponen dan besarannya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kelihatannya iya mulai minggu-minggu ini kayanya. Ini tanggal 5 kan? Tanya ke perbendaharaan, kan udah pelaksanaan," kata Isa Rachmatarwata.
Selain itu, Isa juga memastikan bahwa komponen dan besaran Gaji ke-13 masih sama dengan THR. "Dananya samalah dengan THR. Kan sama komponen dan besarannya, jadi kira-kira sekitar segitu," tandasnya.