FAJAR.CO.ID -- Divisi Propam Mabes Polri memeriksa dua anggota Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Pemeriksaan anggota kepolisian itu terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Kanada buronan interpol bernama Stephane Gagnon alias SG (50).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiadi membenarkan pemeriksaan dua anggota
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiadi mengatakan, pemeriksaan dua anggota Divisi Hubinter masih berupa penyelidikan. Identitas dua anggota kepolisian yang menjalani pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri itu belum diungkapkan.
Pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan tersebut untuk mengetahui keterlibatan kedua anggota kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan WNA Kanada.
"Masih dalam tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiadi, Selasa (6/6).
WNA Kanada bernama Stephane Gagnon alias SG (50) diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada. Nilai kerugian 5 ribu dolar AS.
Kasus dugaan pemerasan ini terungkap setelah Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum WNA Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) mengaku kliennya diperas hingga Rp3 Miliar rupiah oleh oknum aparat kepolisian.
Stephane Gagnon merupakan buronan interpol yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023.
Pahrur menceritakan SG merupakan WNA Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki KITAS dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.