PSI Minta MK Ubah Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Demi Muluskan Anak Jokowi? Denny Indrayana Beri Bocoran Mengejutkan

  • Bagikan
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana kembali memberi 'bocoran' terkait perkara yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adalah perkara pengujian kembali batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pihak pemohon meminta batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi minimal 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengurai ada tiga 'bocoran' yang mesti dicermati publik dalam permohonan PSI di MK tersebut.

Pertama, kata Denny, biasanya MK mengatakan soal umur itu merupakan open legal policy. Namun, kali ini mereka menghindar karena menjadi kewenangan dari para pembuat Undang-undang.

"Kedua, saya melihat PSI dengan segala hormat ke teman-teman, itu adalah afiliasi politik dari Presiden Jokowi," ungkap Denny dalam keterangannya dikutip dari akun Twitter pribadinya, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan Denny, selain mempunyai PDIP, Jokowi juga mempunyai sekoci partai politik bernama PSI. Maka tidak heran jika aspirasinya sejalan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan